Manigee – PN LGO4D Bengkulu vonis berbeda 12 terdakwa kasus Korupsi BTT BPBD Seluma

Manigee – Pengadilan Negara LGO 4D( PN) Bengkulu menjatuhkan putusan yang berbeda- beda kepada 12 tersangka permasalahan penggelapan bayaran tidak tersangka( BTT) di Tubuh Penyelesaian Musibah Wilayah( BPBD) Kabupaten Seluma.

” Para tersangka dengan legal serta memastikan serta teruji melaksanakan aksi melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri,” tutur Pimpinan Juri PN Bengkulu Fauzi Isra dikala membacakan tetapan permasalahan penggelapan di Kota Bengkulu, Selasa.

Perihal itu cocok dengan Artikel 3 junto artikel 18 graf A, graf B bagian 2 bagian 3 Hukum RI no 13 tahun 1999 mengenai pemberantasan perbuatan kejahatan Penggelapan begitu juga yang sudah dirubah Hukum RI no 20 tahun 2001 mengenai pergantian atas UURI no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan perbuatan kejahatan Penggelapan Jo artikel 55 bagian 1 ke 1 KUHPidana serta Jo artikel 64 bagian 1 KUHpidana.

Bersumber pada perihal itu, tersangka Kepala Eksekutif( Kalak) BPBD Kabupaten Seluma, Mirin Najib dengan legal serta memastikan sudah menyalahgunakan wewenang alhasil dijatuhkan ganjaran sepanjang satu tahun dengan kompensasi Rp50 juta subsider satu bulan serta bayaran masalah Rp5 ribu.

Setelah itu, Kabid Rehabilitasi serta Reka ulang BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni dengan ganjaran satu tahun bui dengan kompensasi Rp50 juta subsider satu bulan, tersangka Decki Irawan selaku CV. DN Racing Arsitektur dengan ganjaran satu tahun subsider satu bulan serta kompensasi Rp50 juta dan di bebankan mengembalikan duit negeri sebesar Rp750 juta bila tidak mampu hingga hendak dicoba dengan bonus ganjaran.

tersangka Nopian Hadinata ketua CV. Atha Buana Consultant dengan ganjaran satu tahun dengan kompensasi Rp50 juta dengan subsider satu bulan serta bayaran pengganti Rp138 juta, Delegasi Ketua CV. Azelia Roza kekal Sofian Efendi dengan ganjaran satu tahun bui serta kompensasi 20 juta subsider satu bulan dan bayaran pengganti Rp159 juta

Berikutnya, Delegasi Ketua CV. Seluma Berhasil Arsitektur Alma Jumiarto dengan ganjaran satu tahun dengan kompensasi Rp50 juta subsider serta bayaran pengganti Rp78 juta, Ketua CV. Adiratna Group, Sugito ialah satu tahun bui dengan kompensasi Rp50 juta subsider satu bulan serta duit pengganti Rp102 juta.

tersangka Delegasi Ketua CV. DN Racing Arsitektur Nusaryo dengan ganjaran satu tahun bui dengan kompensasi Rp50 juta subsider satu bulan serta bayaran pengganti Rp30 juta, Delegasi Ketua CV. DN Racing Arsitektur, Gustian Efendi ialah satu tahun bui serta kompensasi Rp50 juta subsider satu bulan.

Berikutnya tersangka Delegasi Ketua CV. Fello Gadis Paiker, Emron Muklis dengan ganjaran satu tahun bui serta kompensasi Rp50 juta subsider satu bulan dan bayaran pengganti Rp17 juta, Delegasi Ketua CV. Sinar Kebajikan Arsitektur, Cihonggi Preono ialah satu tahun dengan kompensasi Rp50 juta subsider satu bulan serta mengubah kehilangan negeri Rp750 juta.

Dan Ketua CV. Defira, Suparman dengan ganjaran satu tahun Rp50 juta dengan subsider kabur bulan kurungan bui.

Lebih dahulu, Perbuatan Kejahatan Penggelapan( Tipidkor) Direktorat Reserse Pidana Spesial( Ditreskrimsus) Polda Bengkulu sudah memutuskan 12 orang selaku terdakwa terpaut permasalahan penggelapan anggaran BTT BPBD Kabupaten Seluma.

Penentuan terdakwa itu sebab profesi raga arsitektur diprediksi tidak cocok dengan detail serta daya muat dalam kontrak alhasil berpotensi LINK ALTERNATIF LGO4D memunculkan kehilangan negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *